Selasa, 05 Januari 2016

FILSAFAT KETUHANAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Tuhan dipahami sebagai zat Mahakuasa dan asas dari suatu kepercayaan. Definisi tentang Tuhan  tidak memiliki kesepakatan, terdapat berbagai konsep ketuhanan. Dalam pandangan teisme, Tuhan merupakan pencipta sekaligus pengatur segala kejadian di alam semesta. Menurut deisme, Tuhan merupakan pencipta alam semesta, namun tidak ikut campur dalam kejadian di alam semesta. Menurut panteisme, Tuhan merupakan alam semesta itu sendiri. Penganut monoteisme peracya bahwa Tuhan hanya ada satu, serta tidak berwujud (tanpa materi), memiliki pribadi, sumber segala kewajiban moral, dan “hal terbesar yang dapat direnungkan”.
Akibat konsep ketuhanan yang berbeda-beda itulah, banyak gagasan tentang sosok Tuhan, sifat-sifat yang dimiliki-Nya, bahkan hakikat Tuhan pun terus dipermasalahkan. Siapakah dan bagaimanakah Tuhan terus dicari oleh manusia sebagai fitrah seorang hamba yang akan selalu memerlukan eksitensi tertinggi yang dapat menjadi tempat bertumpu dan berlindung. Immanuel Kant menyatakan, bahwa “kebenaran adanya Tuhan adalah kebenaran yang postulat. Yaitu kebenaran tertinggi dalam tingkat kebenaran. Kebenaran tak terbantahkan. Kenenaran yang berada di luar jangkauan indera, akal dan ilmu pengetahuan.” Dengan demikian, muncullah sebuah agama yang diaggap menjadi wadah kebenaran akan adanya Tuhan. Agama merupakan suatu kepercayaan akan keberadaan suatu kekuatan pengatur supranatural, yang menciptakan dan mengendalikan alam semesta yang selanjutnya dapat disimpulkan, bahwa “agama merupakan suatu kepercayaan akan adanya Tuhan”.
1.2              Rumusan Masalah
Bagaimana konsep agama menurut agama islam?
1.3              Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk mengerjakan tugas makalah agama tentang “Filsafat Ketuhanan”. Untuk mengetahui definisi filsafat ketuhanan, Tuhan dan agama.
Untuk mengetahui dan mempelajari konsep agama menurut agama islam.
1.4              Manfaat
Dapat mengerti tentang definisi Filsafat Ketuhanan, Tuhan dan agama.
Dapat mengerti tentang konsep agama menurut agama.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Filsafat Ketuhanan
Filsafat Ketuhanan adalah pemikiran para manusia tentang Tuhan dengan pendekatan akal budi, yaitu memakai apa yang disebut sebagai pendekatan psikologis. Usaha yang dilakukan manusia bukan untuk menemukan Tuhan secara absolut atau mutlak, melainkan mencari pertimbagan kemungkinan-kemungkinan bagi manusia untuk sampai pada kebenaran tentang Tuhan.

2.2              Agama
Agama adalah penghambaan manusia kepada Tuhan-Nya. Dalam penertian agama terdapat tiga unsur, yaitu manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat diartikan sebagai agama. Agama juga diartikan sebagai perangkat aturan dan peraturan yang megatur hubungan manusia dengan dunia gaib, khususnya dengan Tuhan-Nya, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya.  Secara khusus, agama juga diartikan sebagai suatu sistem keyakinan yang dianut dan tindakan-tindakan yang diwujudkan suatu kelompok atau masyarakat dalam menginterprestasi dan memberi tanggapan terhadap apa yang dirasakan dan diyakini sebagai gaib dan suci. Bagi para penganutnya, agama berisikan ajaran-ajaran engenai kebenaran tinggi dan mutlak tentang eksistensi manusia dan petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat di dunia dan di akhirat. Karena itu pula agama dapat menjadi bagian dan inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan, dan menjadi pendorong bagi tindakan-tindakan para anggota masyarakat tersebut untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran-ajaran agamanya.
Jadi, sebuah agama melingkupi tiga persoalan pokok, yaitu:
1.             Keyakinan (credical), yaitu keyakinan akan adanya suatu kekuatan supranatural yang diyakini mengatur dan mencipta alam.
2.             Peribadatan (ritual), yaitu tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan kekuatan supranatural tersebut sebagai konsekuaensi atau pengakuan dan ketundukannya.
3.             Sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau alam semesta yang dikaitkan dengan keyakinan tersebut.
Bagi umat manusia agama juga dapat diartikan sebagai undang-undang dasar dan pedoman hidup, sebab agama:
  • Dapat mendidik jiwa manusia menjadi tenteram, tawakkal dan sebagainya.
  • Dapat menjadikana manusia menjadi manusia yang berjiwa besar, kuat dan tidak mudah tunduk oleh siapapun.
  • Dapat mendidik manusia berani menegakkan kebenaran dan takut untuk melakukan kesalahan.
  • Dapat memberikan sugesti kepada manusia agar dalam jiwa mereka tumbuh sifat-sifat utama seperti rendah hati, sopan santun, hormat menghormati dan sebagainya. Agama melarang manusia untuk bersifat sombong, congkak, riya dan sebagainya.
2.3              Jenis-jenis Agama
Ditinjau dari sumbernya agama dibagi menjadi dua, yaitu agama wahyu dan agama bukan wahyu. Agama wahyu adalah agama yang diterima oleh manusia dari Allah Sang Pencipta melalui Malaikat dan disampaikan serta disebarkan oleh Rasulnya kepada umat manusia. Wahyu-wahyu dilestarikan melalui Al-Kitab, suhuf (lembaran-lembaran tertulis) atau ajaran lisan. Sedangkan agama bukan wahyu bersandar semata-mata kepada ajaran seorang manusia yang dianggap memiliki pengetahuan tentang kehidupan dalam berbagai aspeknya secara mendalam. Misalnya adalah agama Budha yang berpangkal pada ajaran Sidharta Gautama. Ditinjau dari segi misi penyebarannya agama juga dibagi menjadi dua, yaitu agama misionari dan agama bukan misionari. Agama misionari adalah agama yang menuntut penganutnya untuk menyebarkan ajaran-ajarannya kepada manusia lainnya. Sedangkan agama bukan misionari adalah agama yang tidak menuntut penganutnya untuk menyebarkan ajarannya kepada orang lain, jadi cukup disebarkan kepada lingkungan tertentu yang menjadi misi utamanya.

BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Filsafat Ketuhanan adalah pemikiran para manusia tentang Tuhan dengan pendekatan akal budi, yaitu memakai apa yang disebut sebagai pendekatan psikologis. Agama adalah penghambaan manusia kepada Tuhan-Nya. Dalam penertian agama terdapat tiga unsur, yaitu manusia, penghambaan dan Tuhan. Agama melingkupi tiga persoalan pokok, yaitu: keyakinan (credical), peribadatan (ritual) dan sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau alam semesta yang dikaitkan dengan keyakinan tersebut.
Ditinjau dari sumbernya agama dibagi menjadi dua, yaitu agama wahyu dan agama bukan wahyu.
Ditinjau dari segi misi penyebarannya agama juga dibagi menjadi dua, yaitu agama misionari dan agama bukan misionari.

Daftar Pustaka
id.m.wikipedia.org/wiki/Tuhan
id.m.wikipedia.org/wiki/Filsafat_Ketuhanan
id.m.wikipedia.org/wiki/Agama
Azra, Azyumardi dkk. 2002. Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum. Jakarta:
Ahmadi, Abu dan Noor Salimi. 1991. Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara Jakarta.
Aminuddin, dkk. 2005. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.



Senin, 04 Januari 2016

KISI KISI UAS PKN SEMESTER 1

KISI – KISI UAS PKN SEMESTER 1
1.        Sebutkan hakikat ketahanan nasional dan konsepsi ketahanan nasional indonesia?
Jawab :
a           Hakikat ketahanan nasional indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa indonesia yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
b           Hakikat konspsi ketahanan nasional indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan.

2.        Jelaskan pengertian ketahanan nasional indonesia?
Jawab :
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya.

3.        Sebutkan asas – asas ketahanan nasional indonesia?
Jawab :
a         Asas kesejahteraan dan keamanan
b          Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
c         Asas mawas kedalam dan mawas keluar
d        Asas kekeluargaan.

4.        Jelaskan perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi?
Jawab :
Dalam arti,
a           Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b           Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c           Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.


5.        Sebutkan isi dari deklarasi landas kontinen indonesia?
Jawab :
a           Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen indonesia adalah milik eksklusif negara indonesia.
b           Pemerintah indonesia bersedia menyelesaikan soal garis landas kontinen dengannegara-negara tetangga melalui perundingan.
c           Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik ditengah-tengah antara pulau terluar indonesia dengan titik luar wilayah negara tetangga.
d          Klaim diatas tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan di atas kontinen indonesia, maupun ruang udara diatasnya.

6.        Sebutkan batas – batas wilayah indonesia?
Jawab :
·         Utara   : ± 6°08’ LU (lintang utara)
·         Selatan : ± 11°15’ LS (lintang selatan)
·         Barat   : ± 94°45’ BT (bujur timur)
·         Timur  : ± 141°05’ BT (bujur timur)
7.        Sebutkan hak hak warga negara indonesia menurut UUD 1945?
Jawab :
a           Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi wargan negara suatu negara. (pasal 26)
b          Bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintah. (pasal 27 ayat 1)
c            Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2)
d          Upaya membela negara. (pasal 27 ayat 3)
e           Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan Undang-undang. (pasal 28)
f           Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia. (pasal 28A s.d 28J)
g          Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing. (pasal 29 ayat 2)
h          Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. (pasal 30 ayat 1)
i            Mendapat pengajaran. (pasal 31)
j            Mengembangkan kebudayaan nasional. (pasal 32)
k          Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi. (pasal 33)
l            Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum serta dari pemerintah.

8.        Jelaskan perbedaan penduduk warganegara dan penduduk bukan warga negara?
Jawab :
a           Penduduk warganegara adalah orang yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun yang bersangkutan berada di luar negri, tetapi selama yang bersngkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional, maka yang bersangkutan masih sebagai warga negara.
b           Penduduk bukan warganegara adalah orang asing yang memiliki hubungan hanya selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.

9.        Jelaskan hubungan antara “ demokrasi “ dan “masyarakat madani” ?
Jawab :
Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar.

10.    Sebutkan hak – hak bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar ?
Jawab :
a           “ Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara ” (UUD 1945 Pasal 34 ayat 1)

b           Secara legal formal fungsi Negara memelihara anak-anak terlantar dan kepedulian terhadap masa depan mereka (Pasal 34 Ayat 1)